Salah satu sasaran dari pembangunan pangan dan perbaikan gizi adalah terciptanya kwalitas sumber daya manusia dan kwalitas masyarakat yang maju dan mandiri dalam suasana tentram dan sejahtera lahir bathin.
Untuk mencapai sasaran tersebut pemerintah telah melaksanakan berbagai program dibidang pangan dan gizi guna meningkatkan ketahanan pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan.
Menurunnya daya beli masyarakat termasuk biaya untuk memenuhi kebutuhan pokok untuk makan sebagai akibat dari krisis ekonomi mengakibatkan terjadi kekurangan gizi dan busung lapar. Demikian pula halnya dengan industri makanan, tingginya biaya produksi dan biaya lainnya membuat pengusaha catering/ bisnis usaha jasa boga kesulitan untuk melanjutkan usahanya.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, para ahli boga Indonesia bersama dengan sub konsorsium memasak dan jasa boga Direktorat Pendidikan Masyarakat Ditjen Diklusepora Departemen Pendidikan Nasional, sepakat untuk mendirikan Organisasi yang dapat menghimpun potensi para ahli boga Indonesia sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan program Pembangunan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang boga dan jasa boga.
Melalui serangkaian kegiatan yang dimotori oleh Ibu Dr. Dewi Motik Pramono, MSi, pada tanggal 3 Desember 1987 dilaksanakan Musyawarah Daerah Pertama Ahli Boga Indonesia di Hotel Indonesia yang menghasilkan kesepakatan untuk membentuk sebuah Organisasi Profesi yang menaungi para Ahli Boga Indonesia yaitu : IKATAN AHLI BOGA INDONESIA (IKABOGA) INDONESIA.
Sebagai suatu organisasi yang tumbuh dan berkembang tentu IKABOGA selalu berusaha meningkatkan keberadaannya dimasyarakat. Sejak tahun 1987 sampai sekarang sudah dilaksanakan 4 kali Musyawarah Nasional untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menyusun program kerja serta kepengurusan baru agar selalu dinamis disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Pada tanggal 15 Mei 2007 Akte pendirian IKABOGA resmi tercatat pada Notaris Nyonya Tati Nurwati Sarjana Hukum No.06, dan telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri . Up. Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar